04/12/14

Republik Indonesia Serikat

Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan sebuah simbol kekuasaan pemerintah Belanda di Indonesia. RIS diusahakan oleh pemerintah Belanda bukan tanpa alasan, akan tetapi bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai mercusuar bagi Belanda di kawasan Asia Tenggara.

Ratu Wilhelmina, dalam pidato mahkota tahun 1901, menyinggung tentang panggilan moral kebijaksanaan politik kolonial yang akan menghentikan pemerasan di Hindia Belanda sebagai daerah rampasan. Selain itu, ditegaskan pula mengenai pemberian hak politik dalam kehidupan rakyat Indonesia melalui politik etis Belanda. Bangsa Indonesia berkesempatan untuk menyusun dan menggerakkan rakyat dalam proklamasi kemerdekaan. Tetapi dalam pelaksanaannya, upaya untuk meringankan beban bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan pemerintah Hindia Belanda menyalahgunakan wewenang kekuasaannya, yang membuat sistem pemerintahan tidak teratur.
Dalam masa kolonial Belanda di Indonesia, sistem pemerintahan yang harus dilakukan Indonesia tidak jelas. Parlemen Belanda dalam menyikapi permasalahan Hindia Belanda telah terbagi dalam dua sikap. Golongan pertama yaitu golongan konservatif, di mana mereka menginginkan Hindia Belanda tetap dijadikan negara jajahan Belanda dan menjadikannya sebagai negara persemakmuran dari Belanda. Golongan kedua merupakan golongan pro kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu golongan yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang merdeka. Golongan yang kedua berpendapat bahwa Belanda sudah lama menjajah Indonesia, dan sudah saatnya Indonesia diberi kemerdekaan.
Pergantian penjajahan di Indonesia tahun 1942 dari Belanda kepada Jepang telah memberi suasana politik di Indonesia yang berbeda dari sebelumnya. Setelah Jepang mengakui kekalahannya melawan sekutu dalam Perang Dunia II, bangsa Indonesia dapat memproklamasikan kemerdekaannya. Tujuan dan tekad bangsa Indonesia untuk mengupayakan kemerdekaan dapat terwujud di tahun 1945.
Kemerdekaan Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan belum dapat membawa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Ada suatu kendala di mana hanya sedikit orang-orang Indonesia terpelajar. Ini menjadi strategi pemerintah Hindia Belanda yang menyalahgunakan politik etis pada akhir abad ke-19, yang isinya memberikan balas budi kepada bangsa Indonesia melalui pendidikan. Hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia tidak dapat menata pemerintahan sendiri dan akan terus bergantung pada Belanda. Dengan begitu, Belanda dapat dengan mudah kembali menguasai Indonesia.
Tujuan Belanda mempertahankan Indonesia sebagai negara jajahannya dan menjadikan Indonesia sebagai negara persemakmuran Belanda sebenarnya membuat Indonesia menjadi negara boneka yang dimanfaatkan, seperti pula yang dilakukan oleh Inggris kepada Malaysia. Dengan tujuan tersebut, Belanda mengirim Hubertus Johannes Van Mook sebagai Letnan Gubernur Jenderal untuk mengubah ketatanegaraan Indonesia menjadi sebuah negara boneka yang berbentuk federal.
Van Mook mengusulkan agar pemerintah Belanda beralih kepada susunan kenegaraan federal di Indonesia. Pemikiran ini direalisasikan pada tanggal 25 November 1945, kemudian dipakai sebagai dasar dalam pembicaraan selama Konferensi Malino pada bulan Juli 1946. Dalam konferensi ini, wakil-wakil Kalimantan dan Indonesia Timur berkesimpulan bahwa federalisme harus menjadi dasar suatu kesatuan tata negara yang meliputi seluruh Inonesia. Maka dari itu terbentuklah pemikiran mengenai Negara Indonesia Serikat (NIS).
Ide untuk mendirikan sebuah negara serikat di Indonesia diprakarsai oleh Van Mook, berlatar belakang dari keberhasilan Amerika dalam mendirikan negara serikat. Cita-cita inilah yang dilakukan Van Mook dengan mendirikan negara boneka di beberapa daerah di Indonesia untuk dijadikan negara bagian, serta berusaha mempengaruhi pimpinan daerah-daerah tersebut dengan ide-ide mengenai pembentukan negara federal di Indonesia dengan nama Negara Indonesia Serikat.
Peada tanggal 15 Juli 1946, Van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan negara-negara bagian dari suatu negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang bertujuan mengepung serta memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya negara-negara boneka, Republik Indonesia dan negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda.
Sebelum lahirnya NIS, pemerintah Belanda hanya ingin mengakui Republik Indonesia sebagia sebuah negara bagian atas dasar persamaan derajat dengan negara-negara bagian lainnya, yang kemudian akan menjadi bagian NIS yang merdeka. Belanda juga menuntut Republik Indonesia harus mengembalikan semua wewenang yang diambil, serta Republik Indonesia harus memutuskan hubungan dengan luar negeri dan menghapuskan dinas diplomatiknya. Tentara Nasional Indonesia pun harus dibubarkan, karena sebuah negara bagian tidak berhak memiliki tentara sendiri. Secara singkat, pemerintah Belanda menuntut Republik Indonesia menanggalkan hak kedaulatannya yang dicapai sejak proklamasi kemerdekaan, sedangkan Wakil Tinggi Mahkota mendapat kekuasaan besar selama masa peralihan.
Keinginan Belanda untuk menguasai Indonesia dan mendirikan negara jajahan, telah melakukan berbagai tindakan yang bersifat militer maupun politik. Hal ini membuat keadaan Republik Indonesia yang baru saja berdiri menjadi terdesak dan hampir mengalami perpecahan serta kehancuran. Para pejuan kemerdekaan mempertahankan dan mencegah Belandamendirikan negara jajahan dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari Hindia Belanda.
Upaya propaganda Belanda dan provokasi terhadap dunia internasional mengenai Indonesia tidak berjalan mulus, karena sebagian besar negara-negara di kawasan Asia dan Afrika mendukung serta memberi bantuan untuk mempertahankan Republik Indonesia, terutama saat Belanda melancarkan agresi militernya terhadap Indonesia. Agresi militer Belanda didukung oleh Amerika, Inggris, dan Prancis. Ketiga negara tersebut berpendapat bahwa Indonesia adalah sasaran kaum komunis dalam mendirikan negara komunis. Tetapi tujuan sesungguhnya dari agresi militer tersebut adalah untuk menyudutkan dan membatasi ruang gerak pemerintahan Indonesia, serta menangkap para pemimpin Republik Indonesia agar tidak ada lagi pilihan selain menjadi bagian dari Belanda.
Dengan keadaan Belanda yang tidak menguntungkan, pemerintah Belanda harus menerima desakan dan intervensi dunia internasional dari hasil berbagai konferensi. Konferensi yang merupakan sebuah perundingan tindak lanjut dari semua perundingan yang telah ada yaitu Konferensi Meja Bundar (KMB). KMB dilaksanakan tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil perundingan KMB adalah Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat dan akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda. Dengan adanya RIS, Belanda berupaya melebur RI menjadi negara bagian pemerintahan Belanda. Tetapi untuk mencegah hal tersebut terjadi, Ir. Soekarno ditetapkan sebagai presiden RIS.

RIS merupakan sebuah negara yang berdaulat atas dasar kesepakatan dua negara yaitu kerajaan Belanda dan Republik Indonesia dalam perundingan KMB. Dalam KMB, diputuskan bahwa terbentuk lima komisi, antara lain : komisi untuk urusan politik dan konstitusional, komisi untuk urusan keuangan dan ekonomi, komisi untuk urusan militer, komisi untuk urusan kebudayaan, dan komisi untuk urusan sosial.
Dalam KMB, ditetapkan bahwa Belanda menyerahkan pemerintahan sendiri terhadap RIS. Akan tetapi, Belanda tidak menyerahkan Irian Barat/Irian Jaya. Van Mook menyatakan bahwa Irian Jaya untuk selanjutnya akan merupakan bagian integral daerah RIS yang akan datang. Belanda menggunakan Irian Jaya sebagai kunci agar Republik ii tidak dapat bergerak dengan leluasa. RIS akan berada dalam pengawasan Belanda karena Irian Jaya belum bisa masuk ke dalam kedaulatan RIS. Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada RIS di Amsterdam.
Komisi Urusan Politik dan Konstitusional yang dihasilkan dalam KMB telah merumuskan dan menghasilkan beberapa rekomendasi yang mengacu kepada hasil Konferensi Inter-Indonesia, yaitu : NIS disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme, RIS dikepalai presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab padas DPR, akan dibentuk 2 badan perwakiln, dan pemerintah federal sementara menerima kedaulatan dari pihak Belanda dan Indonesia.

Program kabinet RIS antara lain :
1.      Menyelenggarakan pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia terjadi dengan seksama, mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan APRIS serta mengembalikan tentara ke negerinya.
2.      Menyelenggarakan ketenteraman umum dan terjamin berlakunya hak-hak demokrasi dan hak-hak dasar manusia.
3.      Mengadakan persiapan dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan keinginannya menurut asas-asas UUD RIS dan menyelenggarakan pemilu untuk Konstituante.
4.      Memperbaiki ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk jaminan sosial dan penempatan tenaga kembali ke masyarakat.
5.      Menyempurnakan perguruan tinggi, memberantas buta huruf.
6.      Menyelesaikan persoalan Irian Barat dengan damai dalam setahun.
7.      Menjalankan politik luar negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia internasional.

Setelah membentuk kabinet, RIS harus membenahi pemerintahan. Salah satu permasalahan yang segera diselesaikan adalah hasil lain Komisi urusan Politik dan Konstitusional mengenai permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan. Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan Konstitusional :
1.      Orang-orang Belanda yang lahir di Inodnesia atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan berhak memohon kebangsaan Indonesia.
2.      Orang asli Indonesia yang bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar Indonesia berhak untuk memilih kebangsaan Belanda.
3.      Ketentuan-ketentuan khusus diadakan untuk penduduk Belanda yang bukan orang Belanda, yang termasuk golongan penduduk orang asli Indonesia dan bertempat tinggal di Belanda.
Permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan membutuhkan tindakan RIS untuk dapat segera melakukan hasil dari Komisi Politik dan Konstitusional. Permasahalan kebangsaan disebabkan karena kebijakan dan tindakan pemerintah Belanda yang ketika menjajah Indonesia telah banyak melakukan pembuangan terhadap masyarakat pribumi ke luar Indonesia, dan berusaha untuk menciptakan negara Hindia Belanda dengan mendatangkan masyarakat Belanda ke Indonesia untuk mendiami tanah atau daerah di wilayah Indonesia.

Ekonomi negara menjadi salah satu permasalahan yang sangat penting, karena untuk negara yang baru berdiri perlu ditopang perekonomian yang kuat. Hal ini tidak terlepas dari program utama kabinet RIS yang berusaha memperbaiki ekonomi rakyat demi kemakmuran rakyat. Masalah ekonomi dan keuangan ini telah mendapat perhatian dan rekomendasi dari KMB melalui Komisi urusan Keuangan dan Ekonomi. Salah satu hasil perundingan KMB menyatakan bahwa RIS harus membayar utang-utang Belanda, khususnya dalam pengeluaran-pengeluaran militer serta utang kepada beberapa negara pendukung KMB. Pemerintah RIS mengakui bertanggung jawab membayar bunga dan tebusan utang kepada Belanda sejumlah 817 juta gulden (Rupiah Belanda), dan utang kepada negara lain yang totalnya mencapai 268,5 juta gulden.
Berdirinya RIS sebagai negara berdaulat tidak serta-merta didukung secara ekonomi. Dengan utang-utan RIS kepada Belanda dan negara-negara pendukung KMB, RIS harus segera membenahi dan menyelesaikan permasalah ekonomi tersebut agar segera dapat memikirkan kebijakan ekonomi RIS selanjutnya. Ini menjadi tugas yang cukup berat bagi menteri ekonomi RIS, Ir. Djuanda dan menteri keuangan, Syarif Prawiranegara untuk segera menstabilkan keadaan ekonomi RIS.

Setelah terbentuk pemerintahan yang sah dari RIS melalui hasil KMB, maka RIS mulai menjalankan roda pemerintahan dengan membangun ekonomi dan keuangan RIS yang sebagaimana telah disepakati dalam KMB. Pemerintah RIS mulai berbenah dalam kemiliteran, karena militer merupakan pertahanan utama dalam mempertahankan kedaulatan RIS.
Sebelum RI menjadi negara bagian dari RIS, RI telah memiliki angkatan perang sendiri yaitu TNI. Salah satu tuntutan Belanda sebelum adanya KMB adalah membubarkan angkatan perang RI, dengan tujuan melemahkan pertahanan RI dan membuat seolah-olah RI tunduk terhadap keinginan Belanda dalam pembentukan RIS. Kala itu, TNI disebut dengan ‘kesatuan bersenjata’. Hal ini menunjukkan seolah-oleh TNI benar-benar tidak ada lagi.
Dalam Konferensi Inter Indonesia di Yogyakarta, diambil kesepakatan mengenai angkatan bersenjata RIS setelah terbentuk dengan resmi :
1.      Angkatan Perang RIS (APRIS) adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi APRIS.
2.      Pertahanan negara adalah hak pemerintah RIS, negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.
3.      Pembentukan APRIS  dibentuk oleh pemerintah RIS dengan inti angkatan Perang RI (TNI).
4.      Pada permulaan, menteri pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.

Setelah RIS berdiri, semua negara bagian dari RIS dilarang untuk memiliki angkatan perang sendiri termasuk RI. Ini menjadi beban dari para petinggi dan jenderal serta panglima besar dalam kesatuan tentara. Negara telah susah payah diperjuangkan oleh TNI. TNI juga diharuskan menerima bekas anggota KNIL dalam lingkungannya. Padahal, selama perang kemerdekaan, anggota KNIL dianggap pengkhianat.

Dalam bidang kebudayaan, kebudayaan RIS tidak akan jauh berbeda dengan kebudayaan yang telah dianut dan dijalankan oleh negara-negara lain. Terjadi kesepakatan antara Belanda dan RIS tentang masalah kebudayaan. Belanda dan RIS sepakat bahwa dalam hal pengetahuan, pendidikan, serta kebudayaan diadakan kerja sama dalam pembinaan dan pembangunan kebudayaan. Pemerintah kerajaan Belanda bersedia menukar orang-oran yang ahli dalam ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Dalam kesepakatan itu, pemeliharaan benda-benda budaya yang dimiliki pemerintah Belanda dan RIS dilakukan secara bersama-sama.

Permasalahan mengenai kedudukan pegawai sipil pemerintah terjadi pada saat penyerahan kedaulatan. Diungkapkan bahwa pemerintah RIS mempertahankan hak menyaring kembali dan mengelompokkan pegawai sipil pemerintah Belanda yang bekerja di Indonesia, dengan pengertian bahwa jika pegawai tersebut diberhentikan tidak atas permintaannya sendiri, maka tanggung jawabnya dipikul oleh RIS sebagai ganti rugi. Perkembangan RIS tidak bisa dilakukan dengan cepat dan pesat. Tidak semua kebijakan dan  hasil rekomendasi KMB dapat terlaksana dan dilakukan RIS.

RIS merupakan negara hukum demokratis yang berbentuk federal. RIS dilakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen dan senat. Alat perlengkapan RIS terdiri dari presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan dewan pemeriksa keuangan. Wilayahnya meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas :
1.      Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Sumatera Selatan.
2.      Kesatuan politik yang berkebangsaan, yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
3.      Daerah lain yang bukan daerah bagian.

Rakyat tidak setuju apabila konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan seperti itu, dapat terjadi perpecahan dan terjadi disintegrasi dalam pemerintahan. Rakyat yang kecewa mengadakan pemberontakan di beberapa daerah. Pemberontakan yang terjaid antara lain Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Pemberontakan Andi Azis, dan Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS).

Persoalan lain yang dihadapi pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa negara bagian untuk segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk negara. Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi sementara yang terbentuk sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah berjanji menjalankan peraturan RIS. Negara bagian yang menghendaki perubahan bentuk negara adalah NIT. Rakyat Indonesia Timur tidak setuju dengan NIT karena NIT merupakan ciptaan Van Mook. Rakyat Indonesia Timur tetap menganggap Irian merupakan daerah Indonesia yang harus direbut kembali.

RIS juga dihadapkan pada persoalan keuangan. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengadakan rasionalisasi dalam susunan negara, menyelidiki anggaran negara bagian, melakukan pemungutan iuran, pajak, dan cukai, serta mengadakan pinjaman nasional.
Masalah berikutnya yang dihadapi pemerintah RIS adalah mengenai personalan ‘negara hukum’. Langkah pertama dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata hukum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, terutama menyelidiki bagian hukum mana yang masih berlaku menurut konstitusi RIS.
Masalah terakhir adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari APRIS. Maka, dalam persetujuan KMB mengenai persoalan tentara, yang disebut hanya persoalan reorganisasi KNIL. Masalah ini menimbulkan pemberontakan.
Negara RIS buatan Belanda mendapat protes. Satu per satu negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia. Hingga Maret 1950, hanya tersisa empat negara bagian dalam RIS, antara lain Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, tersisa Republik Indonesia dalam RIS.
Penggabungan negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru, khususnya dalam hubungan luar negeri. RI hanya negara bagian dari RIS,sedangkan hubungan luar negeri yang berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Solusinya, RIS harus menjelma menjadi RI.
Pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan Pembentukan Negara Kesatuan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan terakhir dari DPR dan Senat RIS, di mana dalam rapat ini akan dibicarakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno.

Tidak ada komentar:

Silakan Tinggalkan Jejak Anda dengan Memberi Komentar!

Syarat dan Ketentuan :
1. Isilah dengan jelas dan tidak mengandung unsur SARA.
2. Kritik dan saran diperbolehkan, akan tetapi dengan cara yang sopan.
3. Jangan tinggalkan link mati (dead link) di dalam komentar.

Bobblehead Bunny