Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan
sebuah simbol kekuasaan pemerintah Belanda di Indonesia. RIS diusahakan oleh
pemerintah Belanda bukan tanpa alasan, akan tetapi bertujuan untuk menjadikan
Indonesia sebagai mercusuar bagi Belanda di kawasan Asia Tenggara.
Ratu Wilhelmina, dalam pidato mahkota
tahun 1901, menyinggung tentang panggilan moral kebijaksanaan politik kolonial
yang akan menghentikan pemerasan di Hindia Belanda sebagai daerah rampasan.
Selain itu, ditegaskan pula mengenai pemberian hak politik dalam kehidupan
rakyat Indonesia melalui politik etis Belanda. Bangsa Indonesia berkesempatan untuk
menyusun dan menggerakkan rakyat dalam proklamasi kemerdekaan. Tetapi dalam
pelaksanaannya, upaya untuk meringankan beban bangsa Indonesia dari penjajahan
Belanda tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan pemerintah Hindia Belanda
menyalahgunakan wewenang kekuasaannya, yang membuat sistem pemerintahan tidak
teratur.
Dalam masa kolonial Belanda di
Indonesia, sistem pemerintahan yang harus dilakukan Indonesia tidak jelas.
Parlemen Belanda dalam menyikapi permasalahan Hindia Belanda telah terbagi
dalam dua sikap. Golongan pertama yaitu golongan konservatif, di mana mereka
menginginkan Hindia Belanda tetap dijadikan negara jajahan Belanda dan
menjadikannya sebagai negara persemakmuran dari Belanda. Golongan kedua
merupakan golongan pro kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu golongan yang
menginginkan Indonesia menjadi negara yang merdeka. Golongan yang kedua
berpendapat bahwa Belanda sudah lama menjajah Indonesia, dan sudah saatnya
Indonesia diberi kemerdekaan.
Pergantian penjajahan di Indonesia
tahun 1942 dari Belanda kepada Jepang telah memberi suasana politik di
Indonesia yang berbeda dari sebelumnya. Setelah Jepang mengakui kekalahannya
melawan sekutu dalam Perang Dunia II, bangsa Indonesia dapat memproklamasikan
kemerdekaannya. Tujuan dan tekad bangsa Indonesia untuk mengupayakan
kemerdekaan dapat terwujud di tahun 1945.
Kemerdekaan Indonesia melalui
proklamasi kemerdekaan belum dapat membawa Indonesia melepaskan diri dari
penjajahan. Ada suatu kendala di mana hanya sedikit orang-orang Indonesia
terpelajar. Ini menjadi strategi pemerintah Hindia Belanda yang menyalahgunakan
politik etis pada akhir abad ke-19, yang isinya memberikan balas budi kepada
bangsa Indonesia melalui pendidikan. Hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia
tidak dapat menata pemerintahan sendiri dan akan terus bergantung pada Belanda.
Dengan begitu, Belanda dapat dengan mudah kembali menguasai Indonesia.
Tujuan Belanda mempertahankan
Indonesia sebagai negara jajahannya dan menjadikan Indonesia sebagai negara
persemakmuran Belanda sebenarnya membuat Indonesia menjadi negara boneka yang
dimanfaatkan, seperti pula yang dilakukan oleh Inggris kepada Malaysia. Dengan
tujuan tersebut, Belanda mengirim Hubertus Johannes Van Mook sebagai Letnan
Gubernur Jenderal untuk mengubah ketatanegaraan Indonesia menjadi sebuah negara
boneka yang berbentuk federal.
Van Mook mengusulkan agar pemerintah
Belanda beralih kepada susunan kenegaraan federal di Indonesia. Pemikiran ini
direalisasikan pada tanggal 25 November 1945, kemudian dipakai sebagai dasar dalam
pembicaraan selama Konferensi Malino pada bulan Juli 1946. Dalam konferensi ini,
wakil-wakil Kalimantan dan Indonesia Timur berkesimpulan bahwa federalisme
harus menjadi dasar suatu kesatuan tata negara yang meliputi seluruh Inonesia.
Maka dari itu terbentuklah pemikiran mengenai Negara Indonesia Serikat (NIS).
Ide untuk mendirikan sebuah negara
serikat di Indonesia diprakarsai oleh Van Mook, berlatar belakang dari
keberhasilan Amerika dalam mendirikan negara serikat. Cita-cita inilah yang
dilakukan Van Mook dengan mendirikan negara boneka di beberapa daerah di
Indonesia untuk dijadikan negara bagian, serta berusaha mempengaruhi pimpinan
daerah-daerah tersebut dengan ide-ide mengenai pembentukan negara federal di
Indonesia dengan nama Negara Indonesia Serikat.
Peada tanggal 15 Juli 1946, Van Mook
memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi
ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda.
Konferensi Malino membahas pembentukan negara-negara bagian dari suatu negara
federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Belanda mulai
membentuk negara-negara boneka yang bertujuan mengepung serta memperlemah
keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya negara-negara boneka,
Republik Indonesia dan negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh
Belanda.
Sebelum lahirnya NIS, pemerintah
Belanda hanya ingin mengakui Republik Indonesia sebagia sebuah negara bagian
atas dasar persamaan derajat dengan negara-negara bagian lainnya, yang kemudian
akan menjadi bagian NIS yang merdeka. Belanda juga menuntut Republik Indonesia
harus mengembalikan semua wewenang yang diambil, serta Republik Indonesia harus
memutuskan hubungan dengan luar negeri dan menghapuskan dinas diplomatiknya.
Tentara Nasional Indonesia pun harus dibubarkan, karena sebuah negara bagian
tidak berhak memiliki tentara sendiri. Secara singkat, pemerintah Belanda
menuntut Republik Indonesia menanggalkan hak kedaulatannya yang dicapai sejak
proklamasi kemerdekaan, sedangkan Wakil Tinggi Mahkota mendapat kekuasaan besar
selama masa peralihan.
Keinginan Belanda untuk menguasai Indonesia
dan mendirikan negara jajahan, telah melakukan berbagai tindakan yang bersifat
militer maupun politik. Hal ini membuat keadaan Republik Indonesia yang baru
saja berdiri menjadi terdesak dan hampir mengalami perpecahan serta kehancuran.
Para pejuan kemerdekaan mempertahankan dan mencegah Belandamendirikan negara
jajahan dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari Hindia Belanda.
Upaya propaganda Belanda dan
provokasi terhadap dunia internasional mengenai Indonesia tidak berjalan mulus,
karena sebagian besar negara-negara di kawasan Asia dan Afrika mendukung serta
memberi bantuan untuk mempertahankan Republik Indonesia, terutama saat Belanda
melancarkan agresi militernya terhadap Indonesia. Agresi militer Belanda
didukung oleh Amerika, Inggris, dan Prancis. Ketiga negara tersebut berpendapat
bahwa Indonesia adalah sasaran kaum komunis dalam mendirikan negara komunis.
Tetapi tujuan sesungguhnya dari agresi militer tersebut adalah untuk
menyudutkan dan membatasi ruang gerak pemerintahan Indonesia, serta menangkap
para pemimpin Republik Indonesia agar tidak ada lagi pilihan selain menjadi
bagian dari Belanda.
Dengan keadaan Belanda yang tidak
menguntungkan, pemerintah Belanda harus menerima desakan dan intervensi dunia
internasional dari hasil berbagai konferensi. Konferensi yang merupakan sebuah
perundingan tindak lanjut dari semua perundingan yang telah ada yaitu
Konferensi Meja Bundar (KMB). KMB dilaksanakan tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2
November 1949 di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil perundingan KMB adalah Belanda
mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat dan akan diadakan
hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda. Dengan adanya RIS, Belanda
berupaya melebur RI menjadi negara bagian pemerintahan Belanda. Tetapi untuk
mencegah hal tersebut terjadi, Ir. Soekarno ditetapkan sebagai presiden RIS.
RIS merupakan sebuah negara yang
berdaulat atas dasar kesepakatan dua negara yaitu kerajaan Belanda dan Republik
Indonesia dalam perundingan KMB. Dalam KMB, diputuskan bahwa terbentuk lima
komisi, antara lain : komisi untuk urusan politik dan konstitusional, komisi
untuk urusan keuangan dan ekonomi, komisi untuk urusan militer, komisi untuk
urusan kebudayaan, dan komisi untuk urusan sosial.
Dalam KMB, ditetapkan bahwa Belanda
menyerahkan pemerintahan sendiri terhadap RIS. Akan tetapi, Belanda tidak
menyerahkan Irian Barat/Irian Jaya. Van Mook menyatakan bahwa Irian Jaya untuk
selanjutnya akan merupakan bagian integral daerah RIS yang akan datang. Belanda
menggunakan Irian Jaya sebagai kunci agar Republik ii tidak dapat bergerak
dengan leluasa. RIS akan berada dalam pengawasan Belanda karena Irian Jaya
belum bisa masuk ke dalam kedaulatan RIS. Pada tanggal 27 Desember 1949
diadakan upacara penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada RIS di
Amsterdam.
Komisi Urusan Politik dan
Konstitusional yang dihasilkan dalam KMB telah merumuskan dan menghasilkan
beberapa rekomendasi yang mengacu kepada hasil Konferensi Inter-Indonesia,
yaitu : NIS disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme,
RIS dikepalai presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang
bertanggung jawab padas DPR, akan dibentuk 2 badan perwakiln, dan pemerintah
federal sementara menerima kedaulatan dari pihak Belanda dan Indonesia.
Program kabinet RIS antara lain :
1. Menyelenggarakan pemindahan
kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia terjadi dengan seksama, mengusahakan
reorganisasi KNIL dan pembentukan APRIS serta mengembalikan tentara ke
negerinya.
2. Menyelenggarakan ketenteraman
umum dan terjamin berlakunya hak-hak demokrasi dan hak-hak dasar manusia.
3. Mengadakan persiapan dasar
hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan keinginannya menurut asas-asas UUD RIS
dan menyelenggarakan pemilu untuk Konstituante.
4. Memperbaiki ekonomi rakyat,
keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk jaminan sosial dan
penempatan tenaga kembali ke masyarakat.
5. Menyempurnakan perguruan
tinggi, memberantas buta huruf.
6. Menyelesaikan persoalan Irian
Barat dengan damai dalam setahun.
7. Menjalankan politik luar
negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia internasional.
Setelah membentuk kabinet, RIS harus
membenahi pemerintahan. Salah satu permasalahan yang segera diselesaikan adalah
hasil lain Komisi urusan Politik dan Konstitusional mengenai permasalahan
kebangsaan dan kewarganegaraan. Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan
Konstitusional :
1.
Orang-orang Belanda yang lahir di Inodnesia atau bertempat
tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan berhak memohon kebangsaan Indonesia.
2.
Orang asli Indonesia yang bertempat tinggal di negeri Belanda
atau di luar Indonesia berhak untuk memilih kebangsaan Belanda.
3.
Ketentuan-ketentuan khusus diadakan untuk penduduk Belanda
yang bukan orang Belanda, yang termasuk golongan penduduk orang asli Indonesia
dan bertempat tinggal di Belanda.
Permasalahan kebangsaan dan
kewarganegaraan membutuhkan tindakan RIS untuk dapat segera melakukan hasil
dari Komisi Politik dan Konstitusional. Permasahalan kebangsaan disebabkan
karena kebijakan dan tindakan pemerintah Belanda yang ketika menjajah Indonesia
telah banyak melakukan pembuangan terhadap masyarakat pribumi ke luar Indonesia,
dan berusaha untuk menciptakan negara Hindia Belanda dengan mendatangkan
masyarakat Belanda ke Indonesia untuk mendiami tanah atau daerah di wilayah Indonesia.
Ekonomi negara menjadi salah satu
permasalahan yang sangat penting, karena untuk negara yang baru berdiri perlu
ditopang perekonomian yang kuat. Hal ini tidak terlepas dari program utama
kabinet RIS yang berusaha memperbaiki ekonomi rakyat demi kemakmuran rakyat.
Masalah ekonomi dan keuangan ini telah mendapat perhatian dan rekomendasi dari
KMB melalui Komisi urusan Keuangan dan Ekonomi. Salah satu hasil perundingan
KMB menyatakan bahwa RIS harus membayar utang-utang Belanda, khususnya dalam
pengeluaran-pengeluaran militer serta utang kepada beberapa negara pendukung
KMB. Pemerintah RIS mengakui bertanggung jawab membayar bunga dan tebusan utang
kepada Belanda sejumlah 817 juta gulden (Rupiah Belanda), dan utang kepada
negara lain yang totalnya mencapai 268,5 juta gulden.
Berdirinya RIS sebagai negara
berdaulat tidak serta-merta didukung secara ekonomi. Dengan utang-utan RIS
kepada Belanda dan negara-negara pendukung KMB, RIS harus segera membenahi dan
menyelesaikan permasalah ekonomi tersebut agar segera dapat memikirkan
kebijakan ekonomi RIS selanjutnya. Ini menjadi tugas yang cukup berat bagi
menteri ekonomi RIS, Ir. Djuanda dan menteri keuangan, Syarif Prawiranegara
untuk segera menstabilkan keadaan ekonomi RIS.
Setelah terbentuk pemerintahan yang
sah dari RIS melalui hasil KMB, maka RIS mulai menjalankan roda pemerintahan
dengan membangun ekonomi dan keuangan RIS yang sebagaimana telah disepakati
dalam KMB. Pemerintah RIS mulai berbenah dalam kemiliteran, karena militer
merupakan pertahanan utama dalam mempertahankan kedaulatan RIS.
Sebelum RI menjadi negara bagian dari
RIS, RI telah memiliki angkatan perang sendiri yaitu TNI. Salah satu tuntutan
Belanda sebelum adanya KMB adalah membubarkan angkatan perang RI, dengan tujuan
melemahkan pertahanan RI dan membuat seolah-olah RI tunduk terhadap keinginan
Belanda dalam pembentukan RIS. Kala itu, TNI disebut dengan ‘kesatuan
bersenjata’. Hal ini menunjukkan seolah-oleh TNI benar-benar tidak ada lagi.
Dalam Konferensi Inter Indonesia di
Yogyakarta, diambil kesepakatan mengenai angkatan bersenjata RIS setelah
terbentuk dengan resmi :
1. Angkatan Perang RIS (APRIS)
adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi APRIS.
2. Pertahanan negara adalah hak
pemerintah RIS, negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.
3. Pembentukan APRIS dibentuk oleh pemerintah RIS dengan inti
angkatan Perang RI (TNI).
4. Pada permulaan, menteri
pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.
Setelah RIS berdiri, semua negara
bagian dari RIS dilarang untuk memiliki angkatan perang sendiri termasuk RI.
Ini menjadi beban dari para petinggi dan jenderal serta panglima besar dalam
kesatuan tentara. Negara telah susah payah diperjuangkan oleh TNI. TNI juga
diharuskan menerima bekas anggota KNIL dalam lingkungannya. Padahal, selama
perang kemerdekaan, anggota KNIL dianggap pengkhianat.
Dalam bidang kebudayaan, kebudayaan
RIS tidak akan jauh berbeda dengan kebudayaan yang telah dianut dan dijalankan
oleh negara-negara lain. Terjadi kesepakatan antara Belanda dan RIS tentang
masalah kebudayaan. Belanda dan RIS sepakat bahwa dalam hal pengetahuan,
pendidikan, serta kebudayaan diadakan kerja sama dalam pembinaan dan
pembangunan kebudayaan. Pemerintah kerajaan Belanda bersedia menukar orang-oran
yang ahli dalam ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Dalam kesepakatan itu,
pemeliharaan benda-benda budaya yang dimiliki pemerintah Belanda dan RIS
dilakukan secara bersama-sama.
Permasalahan mengenai kedudukan
pegawai sipil pemerintah terjadi pada saat penyerahan kedaulatan. Diungkapkan
bahwa pemerintah RIS mempertahankan hak menyaring kembali dan mengelompokkan
pegawai sipil pemerintah Belanda yang bekerja di Indonesia, dengan pengertian
bahwa jika pegawai tersebut diberhentikan tidak atas permintaannya sendiri,
maka tanggung jawabnya dipikul oleh RIS sebagai ganti rugi. Perkembangan RIS
tidak bisa dilakukan dengan cepat dan pesat. Tidak semua kebijakan dan hasil rekomendasi KMB dapat terlaksana dan
dilakukan RIS.
RIS merupakan negara hukum demokratis
yang berbentuk federal. RIS dilakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen
dan senat. Alat perlengkapan RIS terdiri dari presiden, dewan menteri, senat,
DPR, MA, dan dewan pemeriksa keuangan. Wilayahnya meliputi seluruh daerah
Indonesia yang terdiri atas :
1. Negara Republik Indonesia,
Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura,
Negara Sumatera Timur, dan Negara Sumatera Selatan.
2. Kesatuan politik yang
berkebangsaan, yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat,
Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
3. Daerah lain yang bukan daerah
bagian.
Rakyat tidak setuju apabila
konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan seperti itu, dapat
terjadi perpecahan dan terjadi disintegrasi dalam pemerintahan. Rakyat yang
kecewa mengadakan pemberontakan di beberapa daerah. Pemberontakan yang terjaid
antara lain Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Pemberontakan Andi Azis,
dan Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Persoalan lain yang dihadapi
pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa negara bagian untuk
segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk negara. Kebijaksanaan
pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi sementara yang terbentuk
sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah berjanji menjalankan
peraturan RIS. Negara bagian yang menghendaki perubahan bentuk negara adalah
NIT. Rakyat Indonesia Timur tidak setuju dengan NIT karena NIT merupakan
ciptaan Van Mook. Rakyat Indonesia Timur tetap menganggap Irian merupakan
daerah Indonesia yang harus direbut kembali.
RIS juga dihadapkan pada
persoalan keuangan. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS
mengadakan rasionalisasi dalam susunan negara, menyelidiki anggaran negara
bagian, melakukan pemungutan iuran, pajak, dan cukai, serta mengadakan pinjaman
nasional.
Masalah berikutnya yang
dihadapi pemerintah RIS adalah mengenai personalan ‘negara hukum’. Langkah
pertama dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata hukum Indonesia
pada waktu penyerahan kedaulatan, terutama menyelidiki bagian hukum mana yang
masih berlaku menurut konstitusi RIS.
Masalah terakhir adalah
angkatan perang. TNI merupakan inti dari APRIS. Maka, dalam persetujuan KMB
mengenai persoalan tentara, yang disebut hanya persoalan reorganisasi KNIL.
Masalah ini menimbulkan pemberontakan.
Negara RIS buatan Belanda
mendapat protes. Satu per satu negara bagian menggabungkan diri dengan negara
bagian Republik Indonesia. Hingga Maret 1950, hanya tersisa empat negara bagian
dalam RIS, antara lain Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur,
dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, tersisa Republik Indonesia dalam
RIS.
Penggabungan negara-negara
bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru, khususnya dalam hubungan luar
negeri. RI hanya negara bagian dari RIS,sedangkan hubungan luar negeri yang
berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Solusinya, RIS harus menjelma
menjadi RI.
Pada tanggal 19 Mei 1950,
pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan Pembentukan Negara
Kesatuan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan terakhir dari
DPR dan Senat RIS, di mana dalam rapat ini akan dibicarakan piagam pernyataan
terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno.

Tidak ada komentar:
Silakan Tinggalkan Jejak Anda dengan Memberi Komentar!
Syarat dan Ketentuan :
1. Isilah dengan jelas dan tidak mengandung unsur SARA.
2. Kritik dan saran diperbolehkan, akan tetapi dengan cara yang sopan.
3. Jangan tinggalkan link mati (dead link) di dalam komentar.